AREA I AREA MANAJEMEN PERUBAHAN
Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Klik Laman dibawah ini :
https://www.pn-singaraja.go.id/zona-integritas/area-i-manajemen-perubahan
AREA II MANAJEMEN PENATAAN TATA LAKSANA
informasi Lebih Lanjut, Silahkan Klik Laman dibawah ini :
https://www.pn-singaraja.go.id/zona-integritas/area-ii-manajemen-penataan-tata-laksana
AREA III PENATAAN MANAJEMEN SDM
Informasi Lebih Lanjut, Silahkan Klik Laman dibawah ini :
https://www.pn-singaraja.go.id/zona-integritas/area-iii-penataan-sistem-manajemen-sdm
AREA IV PENGUATAN AKUNTABILITAS
Informasi Lebih Lanjut, Silahkan Klik Laman dibawah ini :
https://www.pn-singaraja.go.id/zona-integritas/area-iv-penguatan-akuntabilitas
AREA V PENGUATAN PENGAWASAN
Informasi lebih lanjut, Silahkan Klik Laman dibawah ini :
https://www.pn-singaraja.go.id/zona-integritas/area-v-penguatan-pengawasan
AREA VI PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Informasi Lebih Lanjut, Silahkan Klik Laman dibawah ini :
https://www.pn-singaraja.go.id/zona-integritas/area-vi-penguatan-kualitas-pelayanan-publik
AREA VII PENUNJANG HASIL
Informasi Lebih Lanjut, Silahkan Klik Laman dibawah ini :
https://www.pn-singaraja.go.id/zona-integritas/area-vii-penunjang-hasil
AREA LKE ZI
Informasi Lebih Lanjut, Silahkan Klik Laman dibawah ini :
https://www.pn-singaraja.go.id/zona-integritas/lke-zi
Inovasi Pengadilan
Informasi Lebih Lanjut, Silahkan Klik Laman dibawah ini :
Inovasi Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB
Dengan adanya Layanan Informasi PTSP melalui WhatsApp Business tentunya sangat bermanfaat bagi masya…
Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :076/KMA/SK/VI/2009, berikut dijelaskan tentang Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM