AREA I AREA MANAJEMEN PERUBAHAN
Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Klik Laman dibawah ini :
https://www.pn-singaraja.go.id/zona-integritas/area-i-manajemen-perubahan
AREA II MANAJEMEN PENATAAN TATA LAKSANA
informasi Lebih Lanjut, Silahkan Klik Laman dibawah ini :
https://www.pn-singaraja.go.id/zona-integritas/area-ii-manajemen-penataan-tata-laksana
AREA III PENATAAN MANAJEMEN SDM
Informasi Lebih Lanjut, Silahkan Klik Laman dibawah ini :
https://www.pn-singaraja.go.id/zona-integritas/area-iii-penataan-sistem-manajemen-sdm
AREA IV PENGUATAN AKUNTABILITAS
Informasi Lebih Lanjut, Silahkan Klik Laman dibawah ini :
https://www.pn-singaraja.go.id/zona-integritas/area-iv-penguatan-akuntabilitas
AREA V PENGUATAN PENGAWASAN
Informasi lebih lanjut, Silahkan Klik Laman dibawah ini :
https://www.pn-singaraja.go.id/zona-integritas/area-v-penguatan-pengawasan
AREA VI PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Informasi Lebih Lanjut, Silahkan Klik Laman dibawah ini :
https://www.pn-singaraja.go.id/zona-integritas/area-vi-penguatan-kualitas-pelayanan-publik
AREA VII PENUNJANG HASIL
Informasi Lebih Lanjut, Silahkan Klik Laman dibawah ini :
https://www.pn-singaraja.go.id/zona-integritas/area-vii-penunjang-hasil
AREA LKE ZI
Informasi Lebih Lanjut, Silahkan Klik Laman dibawah ini :
https://www.pn-singaraja.go.id/zona-integritas/lke-zi
Inovasi Pengadilan
Informasi Lebih Lanjut, Silahkan Klik Laman dibawah ini :
Inovasi Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB
SINGARAJA - Ketua Pengadilan Negeri Singaraja dan Ketua Pengadilan Agama Singaraja menandatanga…
Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :076/KMA/SK/VI/2009, berikut dijelaskan tentang Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM