berakhlak bangga melayani bangsa

Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

Keadaan Darurat Kebakaran:

  1. Tetap tenang dan jangan panik
  2. Segera menuju tangga darurat yang terdekat dengan berjalan biasa dengan cepat namun tidak berlari
  3. Lepaskan sepatu hak tinggi karena menyulitkan dalam langkah kaki
  4. Janganlah membawa barang yang lebih besar dari tas kantor/tas tangan
  5. Beritahu orang lain / tamu yang masih berada didalam ruangan lain untuk segera melakukan evakuasi
  6. Bila pandangan tertutup asap, berjalanlah dengan merayap pada tembok atau pegangan pada tangga, atur pernafasan pendek-pendek
  7. jangan berbalik arah karena akan bertabrakan dengan orang-orang dibelakang anda dan menghambat evakuasi
  8. Segeralah menuju titik kumpul yang ada di tempat tersebut untuk menunggu instruksi berikutnya

Gempa Bumi:

  1. Apabila terjadi Gempa, lindungi kepala dengan tangan, tas atau benda yang ringan lainnya, sembunyi/ berlindung di bawah meja yang kuat, dan di pojok kolom bangunan (segitiga kehidupan), menjauh dari kaca
  2. Setelah gempa berhenti, segera bangun tetap melindungi kepala, dan evakuasi diri keluar melalui jalur evakuasi yang telah disepakati menuju titik kumpul dengan memprioritaskan kelompok rentan  atau yang luka, jangan kembali untuk alasan apapun; Turun atau berlarilah ikuti arah tanda keluar, jangan panik, saling membantu untuk memastikan evakuasi selamat. Wanita tidak boleh menggunakan sepatu hak tinggi dan stoking pada saat evakuasi
  3. Setelah di titik kumpul tetap melindungi kepala dan jongkok, jauhi bangunan tinggi, tiang listrik dan pohon besar; tetap berkumpul sambil menunggu instruksi selanjutnya
  4. Koordinator ruangan melakukan pengecekan terhadap para pegawai yang ada di titik kumpul dan segera melapor ke koordinator pencarian, penyelamatan dan evakuasi

 

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kunjungi
Hari Ini190
Kemarin242
Minggu Ini879
Bulan Ini2048
Keseluruhan72957