berakhlak bangga melayani bangsa

Zitting Plaats

SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN NEGERI

Penerima Layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Pengadilan dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung pengadilan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.

Prosedur Layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Pengadilan Negeri dapat menyelenggarakan sidang di luar gedung pengadilan berdasarkan pada karakteristik jumlah perkara, sifat perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana, keterjangkauan wilayah dan dilakukan dalam bentuk sidang di tempat sidang tetap (zitting plaatz) atau sidang keliling pada kantor pemerintah setempat serta dapat dilakukan secara bersama-sama dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai kebutuhan.

Dalam menyelenggarakan sidang di luar gedung pengadilan negeri, pengadilan negeri secara terpadu dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga lain yang berwenang atau dengan layanan posbakum pengadilan negeri untuk keperluan penerbitan dokumen-dokumen sebagai akibat dari putusan pengadilan pada sidang di luar gedung pengadilan negeri.

Petugas penyelenggara sidang di luar gedung Pengadilan negeri mengupayakan dekorum ruang persidangan yang diselenggarakan di luar gedung Pengadilan negeri dengan memperhatikan akses untuk penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak dan orang lanjut usia serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sidang di luar gedung Pengadilan dapat dilaksanakan secara terpadu dengan layanan Posbakum Pengadilan. Pengadilan dapat berkoordinasi dengan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan untuk melakukan pendataan kebutuhan dan koordinasi penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan yang terpadu dengan layanan Posbakum Pengadilan.

Ruang Lingkup Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Pengadilan dapat menyelenggarakan sidang di luar gedung Pengadilan, khususnya untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana.

Pengamanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan di daerah yang memiliki risiko keamanan tinggi dapat didampingi oleh unit
pengamanan. Unit pengamanan dapat diselenggarakan dengan melakukan kerja sama dengan instansi kepolisian dan/atau unit keamanan setempat.

Lokasi Sidang di Luar Gedung Pengadilan 

Sidang di luar gedung Pengadilan dapat dilaksanakan dalam bentuk Sidang di tempat sidang tetap atau sidang keliling atau pada kantor
Pemerintah setempat seperti Kantor Kecamatan, Kantor KUA Kecamatan, Kantor Desa, atau gedung lainnya. Dalam hal tersedia fasilitas tempat sidang tetap atau tempat sidang keliling permanen yang dimiliki Pengadilan, sidang di luar gedung Pengadilan juga dapat diselenggarakan di fasilitas tersebut. 
Penetapan lokasi sidang di luar gedung Pengadilan ditentukan dari hasil koordinasi dan didasarkan pada kesepahaman dengan Pemerintah Daerah atau instansi lain setempat. Petugas Penyelenggara sidang di luar gedung Pengadilan mengupayakan dekorum ruang persidangan yang diselenggarakan di luar gedung Pengadilan. Ruang dan lokasi sidang di luar gedung Pengadilan harus memperhatikan akses untuk penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak dan orang lanjut usia. 

Petugas Penyelenggara Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Petugas Penyelenggara sidang di luar gedung Pengadilan terdiri dari:

  • Hakim; dan
  • Panitera Pengganti. 

Sidang di luar gedung Pengadilan dapat diikuti oleh Hakim Mediator, Juru Sita, Satuan Pengamanan, dan Pejabat serta staf Pengadilan
lainnya sesuai kebutuhan. Jumlah petugas penyelenggara sidang di luar gedung Pengadilan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik perkara. Petugas Penyelenggara sidang di luar gedung Pengadilan wajib mengikuti tata cara persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal sidang di luar gedung Pengadilan dilaksanakan bersama Posbakum Pengadilan, maka petugas Posbakum Pengadilan turut serta di dalam penyelenggaraan sidang. 

Orang atau sekelompok orang selain petugas Posbakum Pengadilan yang ingin ikut serta memberikan penyuluhan hukum di dalam
penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan.

Komponen Biaya Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Biaya penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan dibebankan kepada Anggaran Satuan Pengadilan dan terdiri dari:

  • Biaya tempat persidangan jika diperlukan;
  • Biaya perlengkapan sidang jika diperlukan; dan
  • Biaya perjalanan dinas hakim, panitera dan petugas lainnya 

Dalam hal sidang di luar gedung Pengadilan mengikutsertakan petugas Posbakum Pengadilan, maka biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c juga termasuk untuk petugas Posbakum Pengadilan. Dalam hal terdapat orang atau sekelompok orang selain petugas Posbakum Pengadilan yang ingin ikut serta memberikan penyuluhan hukum di dalam penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan, biaya yang muncul ditanggung sendiri oleh orang atau sekelompok orang yang bersangkutan.

Penggunaan anggaran penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik perkara.

Mekanisme Penggunaan Anggaran Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Untuk kepentingan perencanaan, setiap Pengadilan menentukan anggaran sidang di luar gedung Pengadilan berdasarkan perkiraan
satuan biaya dan perkiraan jumlah sidang di luar gedung Pengadilan. Untuk kepentingan pelaksanaan, setiap Pengadilan dapat
menggunakan anggaran sidang di luar gedung Pengadilan berdasarkan biaya aktual selama tidak kurang dari target jumlah
sidang di luar gedung Pengadilan dan tidak melewati jumlah keseluruhan dari anggaran sidang di luar gedung Pengadilan yang tersedia pada Anggaran Satuan Pengadilan dan ketentuan­ - ketentuannya. Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti pertanggung jawaban keuangan. Bendahara pengeluaran mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk sidang di luar gedung Pengadilan dalam pembukuan yang disediakan untuk itu. 


Perma Nomor 1 Tahun 2014

 

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kunjungi
Hari Ini219
Kemarin231
Minggu Ini1832
Bulan Ini7002
Keseluruhan97055