Pemberitahuan Isi Penetapan Kepada Pihak Yang Tidak Diketahui Alamatnya Dengan Nomor Perkara 133/Pdt.G/2024/PN Sgr Atas Nama I Gusti Ngurah Abd. Marhaena
25 April 2024 Dibaca: 218 Pengunjung
Dikarenakan pihak tergugat tidak diketahui alamatnya, maka pemberitahuan ini dilaksanakan dengan pemberitahuan umum dengan cara diumumkan melalui situs dan papan pengumuman Pengadilan Negeri Singaraja. Kepada para pembaca pengumuman ini yang kebetulan mengenalnya, diharapkan bantuannya untuk dapat menyampaikan kepada yang bersangkutan. Demikian pengumuman ini dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Singaraja.
Download File Disini