e-Court Mahkamah Agung RI
23 September 2019 oleh Muhammad Yassir Rangkuti
Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online, Kunjungi SITUS E-COURT MAHKAMAH AGUNG :
https://ecourt.mahkamahagung.go.id
Dasar hukum e-Court :
1. PERPRES NOMOR 95 TAHUN 2018
2. PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022
3. PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019
4. PERMA NOMOR 3 TAHUN 2018
5. KEPUTUSAN KMA NOMOR 129 TAHUN 2019
6. KEPUTUSAN KMA NOMOR 122 TAHUN 2018
e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik dan Penyampaian dokumen jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penyampaian putusan secara online.
Adapun fitur aplikasi ecourt antara lain :
# e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan).
# e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online).
# e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online).
# e-Litigasi (Penyampaian dokumen jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penyampaian putusan secara online).
Pendaftaran perkara secara elektronik pada eCourt tidak lagi hanya untuk Advokat sebagai Pengguna Terdaftar, akan tetapi juga untuk Pengguna Lain (Perorangan, Badan Hukum dan atau Pemerintah)
Panduan Pendaftaran dan Penggunaan e-Court (Berperkara Elektronik)
1. Syarat Pendaftaran
2. Register
2. Login
3. Tata Cara Pendaftaran Gugatan dan Tutorial Penggunaan e-Court
4. Buku Manual e-Court (Versi Full)
5. Buku Manual e-Court (Versi Hakim)
6. Buku Manual e-Court (Versi Advokat)
7. Buku Panduan e-Court Upaya Banding (Satker Tingkat Pertama)
8. Buku Panduan e-Court Upaya Banding (Satker Tingkat Banding)
9. Template Persetujuan Beracara secara e-Court
TAGS :