berakhlak bangga melayani bangsa

Eksekusi Nomor Perkara 29/Pdt.Eks/2023/PN Sgr

 04 April 2024 oleh Irfan Hanandra   

Eksekusi pengosongan berjalan dengan lancar dan damai

Pelaksanaan eksekusi riil pengosongan dengan nomor perkara 29/Pdt.Eks/2023/PN Sgr oleh Panitera Pengadilan Negeri Singaraja dan tim dibantu dengan tim dari Polres Buleleng telah tuntas dilaksanakan dengan lancar tanggal 4 april 2024 bertempat di lokasi eksekusi Toko Dayuh, Pasar Anyar, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

TAGS :

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kunjungi
Hari Ini178
Kemarin260
Minggu Ini1745
Bulan Ini5035
Keseluruhan154495