Eksekusi Nomor Perkara 29/Pdt.Eks/2023/PN Sgr
04 April 2024 oleh Irfan Hanandra
Eksekusi pengosongan berjalan dengan lancar dan damai
Pelaksanaan eksekusi riil pengosongan dengan nomor perkara 29/Pdt.Eks/2023/PN Sgr oleh Panitera Pengadilan Negeri Singaraja dan tim dibantu dengan tim dari Polres Buleleng telah tuntas dilaksanakan dengan lancar tanggal 4 april 2024 bertempat di lokasi eksekusi Toko Dayuh, Pasar Anyar, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
TAGS :