berakhlak bangga melayani bangsa

Pengumuman Sisa Panjar yang belum dikembalikan pada PN Singaraja Bulan Pebruari 2025

 28 Februari 2025    Dibaca: 230 Pengunjung

Berikut Daftar sisa Panjar yang belum di ambil oleh pihak pada bulan Pebruari 2025 Pada Pengadilan Negeri Singaraja, bahwa apabila dalam waktu 6 ( enam ) bulan sejak surat di kirimkan para pihak tidak mengambil sisa panjar yang di maksud, maka sisa panjar tersebut di setorkan ke Kas Negara Sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 

 

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kunjungi
Hari Ini236
Kemarin351
Minggu Ini3477
Bulan Ini10889
Keseluruhan222243